KPK Tahan Ferdy Yuman karena Sembunyikan Nurhadi

Ferdy Yuman
Sumber :
  • VIVA / Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ferdy Yuman, tersangka merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Ferdy diduga menyembunyikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat jadi buronan KPK beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam kemarin.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo menuturkan bahwa Ferdy ditahan selama 20 hari pertama.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Januari 2021.

Setyo melanjutkan, sebagai upaya KPK mencegah penyebaran COVID-19, Fredy akan diisolasi dulu selama 14 hari di Rutan KPK yang berada di Jl HR Harusa Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan (FY) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Setyo.

Diketahui, pada kasusnya, Fredy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024