DPR Minta WhatsApp dan Facebook Perkuat Keamanan Data Pengguna

WhatsApp.
Sumber :
  • RT News

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal angkat bicara mengenai kegelisahan masyarakat atas perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook. Menurut Iqbal, langkah yang diambil Whatsapp baru-baru ini membuat masyarakat bingung.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Salah satu isi kebijakan yang membuat masyarakat bingung yakni bahwa pengguna sekarang diharuskan menyerahkan data ke Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp jika ingin tetap menggunakan aplikasi tersebut. Namun aplikasi pesan singkat tersebut tidak memberi tahu untuk apa data tersebut digunakan.

"Untuk itu, kami meminta pihak WhatsApp dan Facebook untuk transparan mengenai kebijakan tersebut. Mereka harus menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan, termasuk yang diserahkan ke pihak ketiga, dan data itu dipergunakan untuk kepentingan apa," kata Iqbal, Selasa 12 Januari 2021.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Sumut, Parang Masih Tertancap di Perut Korban

DPR RI, kata Iqbal, mendorong Pemerintah untuk meminta WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data-data pribadi. Sehingga kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tidak terjadi lagi karena sangat berbahaya apabila data pribadi pengguna bocor.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Seperti kita ketahui, kasus kebocoran data-data pribadi pengguna Facebook bukan kejadian pertama kali," ujarnya.

Iqbal juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial dan layanan berbasis daring apapun. Kalau ada permintaan persetujuan tentang penggunaan data pribadi, masyarakat agar dapat membacanya lebih seksama agar terhindar dari dampak-dampak yang merugikan, baik penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan. 

"Fraksi PPP DPR RI mendukung DPR RI dan Pemerintah dalam pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP ini penting untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan online," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, WhatsApp menambahkan kebijakan privasi baru untuk pengguna yang berlaku mulai 8 Februari 2021. Sesuai notifikasi yang muncul di aplikasi pesan instan milik Facebook itu, pengguna Android diminta untuk menyetujui kebijakan privasi baru tersebut.

Setelah menyetujui kebijakan baru tersebut, pengguna tidak akan mengalami perbedaan saat menggunakan WhatsApp. Semua chat, pesan, panggilan dan update status masih akan dilindungi dengan enkripsi end-to-end. Apabila tidak setuju maka WhatsApp menyarankan penggunanya untuk menghapus akun mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya