Ada 980 Konsumen, Grabtoko Cuma Kirim 9 Pesanan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Pemilik Grabtoko.com yang juga tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen. Namun, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirim barang pesanan ke sembilan konsumen.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.

Sembilan barang yang dikirim ke konsumen tersebut, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan, ITC. Produk dibeli dengan harga normal. Sementara itu, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," katanya.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca juga: Terungkap, Begini Cara Grabtoko Tipu Pembelinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya