KPU Belum Putuskan Akan Terima Pemecatan Sang Ketua Arief Budiman

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Arief Budiman diberhentikan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dianggap telah melanggar kode etik.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Hal itu diputuskan oleh DKPP pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu 13 Januari 2021 ini. Sementara KPU masih menunggu salinan resmi keputusan tersebut.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik lewat pesan singkatnya, Rabu, 13 Januari 2021.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Menurut Evi, KPU akan merespon keputusan ini juga dengan rapat pleno dalam waktu dekat ini. Dalam rapat pleno itu juga akan diputuskan bagaiman menyikapi keputusan ini.

"Kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," ujar Evi.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Kasus pemecatan Arief ini merupakan buntut dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya