-
VIVA – Sebanyak 9.453 pernikahan dini terjadi di Jawa Timur (Jatom) selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Data itu berdasarkan data diperoleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur dari Pengadilan Agama. Jumlah itu setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan di Jatim pada tahun yang sama.
Pernikahan dini yang dimaksud ialah pihak mempelai yang melaksanakan akad di bawah usia minimal yang ditentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun. Data pernikahan dini di atas bisa jadi lebih sedikit dari sebenarnya, karena sangat mungkin masih terjadi pernikahan dini yang tidak tercatat alias siri.
Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto menuturkan, bila dipersentase, jumlah itu meningkat dari tahun 2019. Tahun itu, jumlah kasus pernikahan dini di Jatim sebanyak 3,6 persen dari total jumlah pernikahan. Namun, angkanya lebih banyak, yakni 19.211 kasus dari total 340.613 perkawinan.