-
VIVA – Keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021, menerima santunan dari Jasa Raharja perwakilan Pontianak. Sementara itu, tiga ahli waris lainnya masih dalam proses.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Regy S Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 17 ahli waris yang menerima santunan dari Jasa Raharja Pontianak. Santunan tersebut diterima ahli waris melalui transfer bank.
"Terdapat 20 ahli waris yang sudah teridentifikasi oleh DVI Polri. Dan dari 20 korban yang teridentifikasi, ada 17 orang yang sudah menerima santunan. Besar santunan yang diterima pihak ahli waris sebesar Rp50 juta untuk satu korban," ujar Regy saat ditemui VIVA di Pontianak pada Senin, 25 Januari 2021.