Soal Laporan KNPI Terhadap Abu Janda, Polri Masih Mempelajari

Permadi Arya alias Abu Janda (Foto/Twitter/PermadiAryaAktivis)
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Markas Besar Polri membenarkan telah menerima laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 29 Januari 2021.

Dia menyampaikan Korps Bhayangkara pasti melayani pihak yang datang membuat laporan jika bukti-buktinya lengkap. Terkait laporan terhadap Abu Janda yang dibuat oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini akan segera ditindaklanjuti.

Bikin Bangga, Akpol Didapuk Jadi Tuan Rumah Diklat Polisi se-Asia Tahun Depan

Baca juga: Susi Pudjiastuti Ajak Warganet Berhenti Ikuti Akun Abu Janda

Namun sementara ini, kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk. Perkembangannya nanti akan segera dibeberkan ke publik.

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," katanya lagi.

Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya