SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Agama Jangan Simbolik Saja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam atribut bagi peserta didik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag Optimistis akan Bisa Beri Layanan Terbaik

Seyogyanya, agama tidak dijadikan alasan untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya keputusan bersama tiga menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama, tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. 

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Baca juga: Ada Sanksi yang Melanggar SKB 3 Menteri soal Seragam Keagamaan

Tiga menteri yang mengeluarkan SKB itu adalah Menag, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.

Indonesian Hajj Pilgrims to Receive Smart Card from Saudi Arabia

Ia menegaskan, bahwa memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, adalah bagian dari pemahaman yang hanya simbolik. 

"Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” urainya. 

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia, jelasnya terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya.

Adapun peran Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan, dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah, dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini.

Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan, untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud. Apabila nantinya ada pemda atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan seperti yang diatur dalam SKB itu.

“Keputusan bersama tiga menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Ketum GP Ansor ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya