Azis Syamsuddin: PPKM Mikro Harus Berhasil, Jadi Perlu Diawasi

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang dikeluarkan melalui instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021, mulai berlaku hari ini, 9 Februari 2021. Cara ini bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 yang di Tanah Air masih cukup tinggi penularannya.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menekankan, dalam penerapan PPKM berbasis Mikro tersebut, aparat pemerintah diminta tegas menerapkan aturan. Dia tidak ingin, cara ini tidak efektif. 

"Saya meminta pemerintah daerah (pemda), Satuan Tugas Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," Kata Azis, kepada wartawan, Senin 9 Februari 2021.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

Baca juga: Ridwan Kamil Target Nakes Selesai Divaksin Tahap 1 dalam 7 Hari

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mendorong pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah. Agar penanganan COVID-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan aturan PPKM Mikro tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (tracing).

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

Semua itu perlu ditingkatkan, lanjutnya, untuk dapat memutus rantai penyebaran virus Corona. Saat ini penularan virus COVID-19 harus ditekan semaksimal mungkin agar pandemi segera dapat diatasi.

"Pemerintah pusat dan pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai klaster, serta mensosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik" jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, Satgas COVID-19, hingga sampai ke tingkat bawah yakni ketua RT/RW dan pihak lain yang terkait. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angka penyebaran virus Corona," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Mendagri juga memrrintahkan untuk dibentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini Tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya