Jaksa Sita Ferrari hingga Ratusan Hektare Tanah Tersangka Asabri

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) berupa kapal dan mobil sport mewah.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka korupsi Asabri yakni Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS). Keduanya juga terlibat kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Penyitaan barang bukti tersangka HH berupa satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta serta STNK, BPKB dan tanda pelunasan pembelian kendaraan,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Rabu, 10 Februari 2021.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kemudian, Leonard mengatakan penyidik juga menyita satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang serta 10 kapal tug boat.

Selanjutnya, kata dia, penyidik menyita barang bukti dari tersangka Benny Tjokro berupa tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Selain itu, Leonard menambahkan penyidik menyita tanah milik Benny Tjokro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Banten.

“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” jelas dia.

Diketahui, selain menjadi tersangka di Asabri, Heru dan Benny juga menjadi terdakwa di Jiwasraya. Keduanya bersama enam tersangka Asabri lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam tersangka lainnya adalah Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan.

Baca juga: Kejaksaan Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya