KPK Klarifikasi soal Aduan Dugaan Penelantaran 2 Kasus Eks Menteri

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan klarifikasi terkait adanya pengaduan oleh masyarakat, terkait dugaan penelantaran kasus yang melibatkan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya pengaduan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Aduan tersebut terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster, dan pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Boyamin MAKI Minta Kejagung Dalami Ini ke Sandra Dewi soal Kasus Harvey Moeis

Baca juga: Bos PT Dua Putera Didakwa Menyuap Eks Menteri KP Edhy Prabowo

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Ali kepada awak media, Kamis, 11 Februari 2021.

Ada Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, Boyamin MAKI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Kasus ekspor benih lobster menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sementara kasus bansos COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Ali menjelaskan, KPK menghargai aduan yang disampaikan Boyamin tersebut sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Kendati demikian, Ali menekankan segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK juga tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.

"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya