MAKI Desak KPK Usut Laporan Dugaan Gratifikasi Bank Jateng yang Seret Ganjar Pranowo

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Bank Jateng yang diduga juga mengalir dana ke Ganjar Pranowo.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta kepada KPK bisa mengusut tuntas terkait dengan laporan IPW itu. Ia meminta agar tidak ada pelayanan khusus dalam dugaan gratifikasi ini yang menyeret nama Ganjar Pranowo.

Meskipun, kata dia, salah satu pihak yang disebut terkait merupakan calon presiden yang berlaga di Pilpres 2024.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Selain itu, Boyamin juga mengaku mempercayai rekam jejak IPW di bawah kepemimpinan Sugeng. Oleh karenanya, ia menilai ketika kasus dugaan korupsi itu dilaporkan oleh IPW maka bukti yang diberikan tidak mungkin mengada-ada. 

"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar KPK untuk mendalami potensi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Pasalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Bank Jateng itu diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar ataupun gratifikasi. 

"Dugaan itu, pihak asuransi bisa jadi memang melakukan hal-hal yang untuk melancarkan urusannya kadang diduga memberikan gratifikasi," jelasnya. 

Boyamin lantas menyarankan KPK untuk bekerja sama dengan pihak Siber Bareskrim untuk mengusut seluruh komunikasi hingga pertemuan yang disinyalir sebagai peristiwa tindak pidana korupsi itu.

"KPK mestinya juga mendalami dari sisi ITE, hubungan (komunikasi) melalui HP, GPS, danvsegala macam mestinya bisa didalami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa memberikan sebuah cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen dari total nilai premi.

Kemudian, casback 16% itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.

Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh," ungkapnya.

Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya