3 Wartawan Palsu Peras Bos SPBU, Pertamina Serahkan Kasusnya ke Polisi

Barang bukti pemerasan yang dilakukan tiga wartawan abal-abal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Kasus dugaan pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan di salah satu SPBU di Kota Sintang, Kalimantan Barat hingga saat ini terus bergulir. Tiga orang tersebut juga telah ditahan oleh Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harga BBM Shell, BP dan Vivo Turun Drastis Juni 2024

Menanggapi kasus itu, Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VI Pertamina Susanto August Satria mengatakan, sudah mendengar kabar ada 3 wartawan gadungan yang ditahan oleh Polres Sintang lantaran diduga memeras bos SPBU di Kota Sintang. Dia menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polres Sintang.

"Iya saya sudah mendengar berita ini, dan saya menyerahkan kasusnya di Polres Sintang," ujar Susanto saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon, Sabtu, 13 Februari 2021.

Harga BBM di SPBU Shell, Vivo dan BP Turun per 1 Juni, Ini Daftarnya

Ia melanjutkan, sesuai aturan SPBU yang diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken yang telah memiliki izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Apabila tidak mengantongi izin dari Pemda maka SPBU bisa dikenakan sanksi oleh Pertamina.

"Hanya SPBU yang mengantongi izin dari Pemda yang boleh melayani pembelian dengan jeriken. Untuk yang tidak memiliki izin akan kita tindak dan berikan sanksi," ujarnya.

Istri hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasaan dan Gratifikasi Hari Ini

Lebih lanjut, kata Susanto, untuk SPBU yang memiliki surat rekomendasi dari Pemda, SPBU tersebut diperbolehkan melayani pembelian minyak dengan jeriken, tapi ada batasan jumlah liternya, tidak serta merta ada rekomendasi lantas membeli semaunya. Ada aturan dan batasannya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat juga turut ikut mengawasi SPBU yang ada di daerah, walaupun sebenarnya di SPBU sudah ada yang mengawasi. Tapi, pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, tiga orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang dalam kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiganya pun sudah ditahan sejak dua hari lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan. Sudah dua malam menginap (ditahan-red)," ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, Selasa, 9 Februari 2021 malam.

Mantan Kapolsek Jagoi Babang ini menjelaskan, ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 WiB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.

Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Baca juga: 3 Wartawan Palsu yang Ditangkap Polisi Peras Bos SPBU RP5 Juta
 

Viral aksi pemerasan dengan modus tukar uang receh di Palmerah, Jakbar.

Pemerasan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah Jakbar, 2 Pelaku Diburu Polisi

Aksi kawanan pelaku yang memaksa tukar uang receh di kantong plastik viral di media sosial. Pelaku ngaku punya uang receh sebanyak Rp2,5 juta, padahal cuma Rp400 ribu.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024