Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan, Kali Ini ke Bareskrim Polri

Dino Patti Djalal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, kembali dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Februari 2021.

Menteri AHY Sebut Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Siapa Saja?

"Sebenarnya kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, terhormatnya di sini. Karena bekas duta besar, bekas wakil menteri luar negeri dan bekas juru bicara presiden (Susilo Bambang Yudhoyono),” kata Kuasa Bukum Fredy, Tonin Tachta, di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut dia, Fredy merasa teraniaya karena dituding Dino atas keterlibatan dalam kasus mafia tanah. Sebab, sertifikat rumah milik ibunya Dino Patti Djalal beralih kepemilikannya berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, Tonin berharap kepolisian menuntaskannya.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

“Kalau dia jahat, biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, sehingga Fredy meminta kuasa hukum melaporkan perbuatan tersebut di Polda Metro Jaya pada Sabtu,” ujarnya.

Baca juga: Mafia Tanah Rumah Ibunya Ditangkap, Ini Harapan Dino Patti Djalal

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Tonin mengatakan Dino Patti Djalal tidak berhenti berkoar-koar menuding kliennya sebagai mafia tanah di media sosial, bahkan menampilkan sosok perempuan bernama Sherly di Instagram pada Minggu, 14 Februari 2021.

“Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial atau berita-berita, kita terpaksa hari ini lapor lagi instagram Dino Patti Djalal. Di mana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit,” kata dia.

Maka dari itu, Tonin mengatakan kliennya melaporkan Dino Patti Djalal terkait Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0116/II/2021/Bareskrim.

“Kalau laporan sudah kami buat, polisi harus berjalan profesional. Barang bukti tangkapan layar konten Instagram Dino, rekaman suara, transkipan dan siapa yang ngoceh-ngoceh. Jadi nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata itu sudah melanggar aturan atau tidak,” katanya.

Sementara, Fredy Kusnadi meminta Dino Patti Djalal tidak membuat gaduh. Terpenting, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut mafia tanah serta kasus-kasus yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Saya bantah (sebagai mafia tanah). Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah, kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya