Tahun Ini Pemkot Semarang Bedah 1.641 Rumah Tak Layak Huni

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Rumah tak layak huni menjadi salah satu masalah di kota besar. Termasuk di Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang. Tahun 2021 ini pemerintah Kota Semarang menargetkan untuk melakukan bedah rumah pada 1.641 yang tidak layak huni.

Letakan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah, Pj Gubernur Sumsel Ungkap Upaya Turunkan Kemiskinan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, proses program rehab RTLH sebenarnya cukup panjang, karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran.

"Program rehab RTLH dilaksanakan tahun 2021 ini melalui proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain pada tahun 2020. Tapi yang terkena bencana, puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya ada pengecualian. Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvei, minggu depan mulai pengerjaannya," jelas Hendrar Prihadi saat verifikasi langsung sejumlah rumah tidak layak huni di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Pemprov Sumsel Inisiasi Program Bedah Rumah dan Bantuan Sanitasi di 17 Kabupaten/Kota

Baca juga: Pejabat KKP Beberkan Pembelian Barang Mewah Edhy Prabowo dan Istri

Di Muktiharjo Kidul sendiri, proses bedah rumah tengah berlangsung untuk tiga unit rumah. Menurutnya, percepatan proses rehab RTLH di kawasan Muktiharjo Kidul dilakukan, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu yang terdampak oleh adanya hujan ekstrem di Kota Semarang pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.

Rumah Baru, Awal Baru: Inspirasi dari Bedah Rumah Polri di Riau

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang Ali, mengungkapkan program Rehab RTLH (rumah tidak layak huni) akan bersumber pada dua anggaran. Yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat.

"Persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP," jelas Ali.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne, Semarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya