Pemprov DKI Jakarta Akan Bedah Rumah Kumuh di 250 RW

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan penataan terhadap permukiman kumuh di 250 Rukun Warga (RW) di Ibu Kota. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan bahwa program bedah rumah di kawasan kumuh itu, jajarannya akan bersinergi melalui CSR, untuk menjalankan program tersebut.

“Kalau terkait anggaran sedang ditata, nanti sinergi dengan CSR,” ujar Heru kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

Perumahan kumuh di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta masih memiliki 450 RW kumuh. Dia melanjutkan, untuk program bedah rumah ini pihaknya menargetkan 250 RW kumuh.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

“Bahwa secara total ada 450 RW kumuh di DKI yang tertangani, sekitar 250 RW yang akan kami benahi. Itu bertahap sampai 2026,” kata Afan kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Afan menjelaskan, target rumah yang dibedah adalah yang kondisinya sudah tidak layak huni. Misalnya, rumah yang berdempetan hingga tidak ada cahaya yang masuk.

“Saking sempitnya antara atap dan atap rumah yang berhadapan itu saling menutup. Jadi nggak ada sinar, nggak ada sirkulasi udara,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pendataan rumah tidak layak di RW kumuh yang akan dibedah ini dilakukan oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI

“Jadi terkait dengan perbaikan kampung ini akan lanjut dan bahkan lebih ditingkatnya scoop-nya oleh Pak Gubernur. Jadi untuk unit-unit yang memang perlu dilakukan pembedahan, itu nanti kita akan masuk,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya