Tertangkap Pesta Sabu, Kompol Yuni Terancam Dipecat dan Dipidanakan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Setelah Kasus Vina Cirebon Mencuat

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Bang Jago Lampung Menyerahkan Diri ke Polisi, Ternyata Positif Narkoba

Kini, kata dia, Kompol Yuni pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Mantan Kapolda DIY ini mengatakan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

Bea Cukai dan Polres Nunukan Sita 26 Kaleng Susu Isi Sabu

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ujarnya. (Ant)

Baca juga: Kapolsek Astanaanyar Pakai Sabu, Kapolda: Tamparan bagi Polri

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak tercapai.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024