PMKRI Berharap Kasus Abu Janda Dibuktikan di Pengadilan

Abu Janda, Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benediktus Papa mengaku sangat percaya kasus ujaran kebencian dan rasis yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda akan ditangani kepolisian. Apalagi semua orang sama di hadapan hukum.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Kita mempercayakan kasus Abu janda ini ke kepolisian. Jadi kita berharap kasus ini betul-betul ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentukan pembuktiannya nanti di pengadilan. Itu harapan kita," kata Benediktus Papa saat dihubungi wartawan, Jumat, 19 Februari 2021.

Benediktus menegaskan, dalam kasus rasis yang menjerat Abu Janda, maka siapapun harus melawannya. Karena sebagai anak bangsa tidak boleh ada satu orang pun yang melakukan rasis terhadap kelompok ataupun terhadap kelompok lain.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Baca juga: Listyo Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda

Dia mengatakan perlawanan terhadap rasis harus menjadi komitmen dan kosensus bersama seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga ke depan tidak ada lagi suku atau pihak yang merasa superior di atas suku atau pihak lain.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Berkaitan dengan rasis yang harus kita lawan betul. Tidak boleh ada satu anak bangsa pun yang melakukan rasis terhadap kelompok ataupun terhadap kelompok lain. Ini harus menjadi komitmen dan konsensus bersama seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Benediktus menampik penanganan kasus Abu Janda bertele-tele. Karena polisi telah merespons cepat dalam kasus hukum yang menjerat Abu Janda.

Bahkan Abu Janda juga telah diperiksa beberapa jam di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga diyakini kasus Abu Janda akan selesai dalam waktu dekat.

"Pada intinya ya kita mempercayakan kepolisian untuk mengusut kasus Abu Janda secara tegak lurus," katanya.

Artinya, lanjut dia, jika Abu Janda salah, maka harus dinyatakan salah. Kalau tidak memenuhi unsur, menurutnya, kepolisian akan melihat secara obyektif.

"Tapi pada intinya tidak bisa seorang pun melakukan rasis terhadap siapapun dia karena itu diatur dalam undang-undang dan sudah menjadi konsesus bersama dan harus menjadi kesadaran seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KNPI atas dua kasus ke Bareskrim Mabes Polri. Pertama dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. Dan kedua, penghinaan terhadap agama Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya