-
VIVA – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.
“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.