Pengakuan 2 Oknum Polisi di Jateng yang Dicokok Akibat Narkoba

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dua oknum polisi di Jawa Tengah yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yaitu Ajun Komisaris Polisi K dan Bripka AA, kepada Propam mengaku hanya mengkonsumsi narkoba. Mereka mengklaim tidak ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

"Sementara pengakuan mereka hanya untuk konsumsi pribadi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.

Namun demikian, pihaknya tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan keduanya. Guna memastikannya, hasil pemeriksaan Propam masih ditunggu. Hingga kini, keduanya masih diperiksa intensif. Untuk itu, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

"Tapi penyidik masih mendalami kasusnya," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, belum juga lupa ingatan publik akan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggotanya, kini oknum polisi tertangkap lagi karena memakai barang haram itu.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Setidaknya ada dua oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang dicokok terkait kasus narkoba. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana, membenarkannya. Dua oknum polisi itu ditangkap di Kota Salatiga dan Wonogiri.

"Betul, dua oknum polisi diamankan terkait narkotika," kata dia kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024