Langgar Syariat Islam, Hotel di Banda Aceh Disegel

Hotel di Banda Aceh Disegel Polisi Syariat
Sumber :
  • VIVA/ Dani Randi

VIVA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menyegel salah satu hotel yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh karena kerap melanggar syariat Islam. Penyegelan itu juga terkait izin operasional hotel yang sudah habis sejak 2018 lalu.

Pantauan di lokasi, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP ikut terlibat dalam penyegelan tersebut. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel. Stiker berpa tanda tidak ada izin, juga di tempel.

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, akhir 2020 lalu, pihaknya menemukan pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut. Dimana pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.

Baca juga: Kiai NU Jatim yang Divaksin Mengaku Tak Sakit, Umat Diminta Tak Takut

Manajemen hotel tersebut, kata dia, juga mengabaikan ketentuan yang ada. Termasuk membiarkan pasangan non-muhrim menginap. Setelah dilakukan penyelidikan, izin usaha hotel tersebut ternyata juga sudah habis.

"Akhir 2020, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil ada ketentuan yang belum dilengkapi juga terkait izin. Sudah beberapa kali memang melakukan pelanggaran syariat," kata Heru, Selasa, 23 Februari 2021.

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Sanksi itu juga diberikan, setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis dan lisan.

"Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya," ucapnya. 

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Sejauh ini pihaknya masih membidik beberapa hotel lagi di Banda Aceh yang kerap melanggar syariat islam. Jika ketahuan, pihaknya akan melakukan penyegelan sampai pemilik hotel membuat komitmen untuk tetap menegakkan syariat Islam dalam usaha operasional hotel.

"Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat Islam. Jika ada yang melanggar tentu akan kita tindak. Jika tetap melanggar akan kita cabut izin," katanya.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga
Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 26 April 2024.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024