Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Polri Lakukan Hal Ini

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggandeng institusi lain untuk melakukan penyelidikan atas adanya temuan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Polri akan melakukan koordinasi dengan institusi lain untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

“Tentunya kita akan berkoordinasi dengan instansi lain. Karena masalah seperti ini tidak hanya Polri saja, yang menyelesaikan ini keterkaitan dengan instansi lain,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021.

Sebeumnya diberitakan, Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Kabiro Analis Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewenangan dalam pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Maka hal ini menjadi fokus utama terkait isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua.

Sejatinya kata dia, otonomi khusus Papua adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun ditemukan ada permasalahan penyimpangan anggaran sekitar Rp126 triliun.

“Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri-TNI pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dugaan penyelewengan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan BPK kata dia, diduga ada pemborosan, ketidakefektifan hingga mark up pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar dan ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Selanjutnya Kartiko mengatakan pihaknya sudah menganalisis beberapa kelompok yang pro dan kontra menyuarakan supaya dana otonomi khusus Papua tidak diperpanjang. Menurut dia, ada 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional.

“Membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang akan berakhir pada akhir tahun ini,” katanya.
 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung
Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024