KPK: Artidjo Alkostar Tokoh Hukum Penuh Integritas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berduka atas meninggalnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas), Artidjo Alkostar. Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Artidjo sebagai tokoh hukum nasional yang penuh integritas.

"Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," kata  Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 28 Februari 2021.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Ali menjelaskan, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia pun meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum.

"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," kata Ali.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Artidjo juga pernah menangani kasus politikus Demokrat Angelina Sondakh, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Baca Juga: Mengenang Prestasi Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor

Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman. Meskipun Artidjo diangkat sebagai Dewas KPK.

Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara, saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya