Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Semarang

Aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di Semarang, Jateng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Polisi dan Satgas Gabungan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua, di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jumat, 5 Maret 2021. Petugas terpaksa melakukan hal tersebut karena aksi mahasiswa melanggar protokol kesehatan.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Unjuk rasa mahasiswa awalnya berlangsung kondusif. Mahasiswa menyuarakan otonomi khusus Papua. Namun sebagian peserta aksi tidak mematuhi protokol kesehatan, antara lain tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Satu jam unjuk rasa berlangsung suasana mulai panas. Petugas meminta unjuk rasa yang melanggar protokol kesehatan tersebut bubar secara tertib.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Namun massa tak menghiraukannya. Keadaan mulai ricuh. Polisi pun membubarkan paksa aksi tersebut. Puluhan demonstran yang diduga sebagai provokator diamankan ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang. Peserta aksi demo lainnya kemudian diminta bubar dan pulang.

Namun mahasiswa bergeser ke arah boulevard kampus Undip lama. Situasi memanas lagi saat petugas meminta mereka bubar. Mahasiswa menolak dan meminta rekannya yang dibawa polisi untuk dilepaskan.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Wakapolrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi IGA Perbawa Nugraha mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya dibolehkan, namum karena kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.

"Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang, setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh, selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak menerima pemberitahuan unjuk rasa.

"Terkait demonstran yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali," katanya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/Semarang, Jateng)

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024