AHY: Saya Hadir untuk Protes KLB Ilegal Moeldoko

Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY saat mendaftar calon ketua umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan didampingi oleh 34 Ketua DPD partainya menyambangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 8 Maret 2021. AHY mengatakan datang untuk menyerahkan surat resmi mengenai keberatan atas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

AHY yang juga dikawal Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa, terlihat tiba di Kemenkumham dengan mengenakan atribut partai.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan (GPK) Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Baca juga: Hari Ini, Demokrat Versi KLB Sibolangit Mau Daftar ke Kemenkumham

AHY menilai KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum adalah penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional. Sebab, menurut dia, KLB tidak berdasarkan ketentuan partai Demokrat seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

"Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah," kata AHY.

Sebelumnya, forum KLB di Deli Serdang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner dari jabatan ketua umum usai Moeldoko ditetapkan. Namun, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB itu ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.

Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjelaskan KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART partai.

SBY mengungkap beberapa ketentuan AD/ART yang tidak terpenuhi, yakni KLB tidak berdasarkan permintaan majelis tinggi partai hingga tidak terpenuhinya syarat 2/3 dari total 34 DPD yang mengajukan KLB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya