Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Vonis

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu, 10 Maret 2021. Keduanya akan divonis, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Sidang pembacaan amar putusan terhadap Nurhadi dan Rezky, rencana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekira pukul 16.00 WIB.

"Iya (putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi awak media.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Baca juga: Menteri PMK Tinjau Christine Hakim dan Meriam Bellina Disuntik Vaksin

Maqdir berharap, majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa KPK. Maqdir mengklaim, bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya