KPK Cecar Vendor Bansos soal Aliran Suap ke Juliari Batubara

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Penyidik komisi telah memeriksa empat pihak swasta, yang diduga memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Keempat pihak swasta itu antara lain Direktur PT. Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang; pihak PT. Dharma Lantara Jaya, Kunto, pihak PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, Joyce Josephine dan PT. Afira Indah Megatama, Raka.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Diksar Mapala IAIN Bone

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI. Serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

Sementara satu pihak swasta lainnya dari PT. Asricitra Pratama bernama Moto, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tim KPK akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penerimaan suap itu dari pihak swasta, dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen sebesar Rp10 ribu perpaket, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya