Selasa, 100 Kiai NU Jatim Akan Disuntik Vaksin AstraZeneca

Ilustrasi - Vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan menggelar vaksinasi jenis AstraZeneca di kantor NU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya pada besok lusa atau Selasa, 23 Maret 2021. Informasi yang diperoleh, sasaran vaksinasi yaitu seratus kiai pengurus dan aktivis NU Jatim.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Katib Syuriah NU Jatim Syafruddin Syarif membenarkan rencana vaksinasi jenis AstraZeneca yang akan digelar di NU Jatim itu.

“Iya, itu [vaksinasi) yang kedua untuk kiai-kiai yang di atas umur 60 tahun,” katanya dihubungi VIVA pada Minggu, 21 Maret 2021.

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

Syafruddin juga membenarkan bahwa jenis vaksin yang akan dipakai pada kegiatan itu ialah jenis vaksin AstraZeneca. Informasinya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hadir menyaksikan vaksinasi di NU Jatim itu. Namun, Syafruddin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Menkes bisa hadir atau tidak.

“Lebih jelasnya jenengan tanya ke panitia,” ujarnya.

Heboh Pengakuan Gus Ubad Aminullah soal Kiai di Cianjur yang Rela Serahkan Istrinya ke Oknum Habib

Jika terlaksana, itu adalah vaksinasi AstraZeneca pertama dilaksanakan sejak vaksin tersebut tiba di Indonesia. AstraZeneca sendiri sampai saat ini masih kontroversial. Perbedaan pendapat terjadi antara NU Jatim dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum menggunakan vaksin buatan Inggris itu, karena disebut-sebut mengandung unsur babi.

Hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim beberapa hari lalu melahirkan kesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal, kendati pun terdapat unsur babi pada proses pembuatannya. Sebab, sudah terjadi peralihan wujud. Dalam hukum Islam, peralihan wujud najis menjadi suci disebut dengan istihalah.

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar usai acara seminar nasional tentang Syaikhona Kholil di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu kemarin.

Ia lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi.

“Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis,” ucap Marzuki.

Contoh lainnya, lanjut dia, ialah pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam. "(Pupuk itu) dipakai pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekali pun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud,” tandas Marzuki.

LBM NU Jatim juga merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.

Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.

“Boleh [menggunakan vaksin AztraZeneca] tapi [kebolehannya] sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac [tidak mengandung unsur babi] ini [AztraZeneca] tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar di Surabaya, Sabtu kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya