Eks Dirut BTN Maryono Jalani Sidang Dakwaan Terkait Kasus Suap

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Maryono, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini. Maryono akan didakwa terkait kasus suap dalam penyaluran kredit ke 2 debitur korporasi.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Selain Maryono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka pada 4 orang lainnya, termasuk menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, selaku penyuap.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

"Untuk para terdakwa kasus korupsi BTN atas nama Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan, sidang pertama pada hari Senin (22 Maret)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada awak media Senin, 22 Maret 2021.

Bambang menambahkan, pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing). Terdakwa dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan; Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. 

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Ketua majelis hakim adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc. Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar. 

Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektabilitas 5 atau macet. Waktu pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian suap kepada tersangka Maryono yang dilakukan oleh Yunan Anwar senilai Rp2,257 miliar dengan cara mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka Maryono.

Pada tahun 2013, tersangka Maryono yang menjabat Direktur Utama BTN itu juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.

Saat itu terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer melalui menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut, diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama BTN. Dia disangka mendorong pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut, walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya