Cerita Saksi Diminta Cuma Sritex yang Boleh Pegang Goodie Bag Bansos
- ANTARA
VIVA – Pejabat Pembuat Komitmen reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kememsos), Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan dari PT Sritex.
Setelah pertemuan itu, Victorious mengatakan bahwa Kemensos akhirnya menggunakan PT Sritex sebagai satu-satunya vendor pengadaan goodie bag untuk sembako bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek pada 2020.
Victor mengungkapkan itu, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Baca juga: Teroris yang Diciduk di Jatim hingga Sumatera Ternyata Kelompok Fahim
"Suatu hari, saya kedatangan tamu pria dan wanita, pukul 9 pagi. Sebelumnya saya tidak kenal, memperkenalkan diri, lelaki Nugroho dan wanita Tasya," kata Victor.
Victor lebih jauh menjelaskan, mereka datang ke ruangannya dan menyebut ingin menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Victor lalu mempersilakan Nugroho dan Tasya menunggu di ruang kerjanya. Sedangkan Victor mengonfirmasi pertemuan itu kepada Pepen.
"Pak Dirjen bersedia. Nugroho sendiri yang masuk. Tasya menunggu di ruangan saya. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan," kata Victor.
Victor lalu diminta keluar ruangan oleh Pepen. Setelah pertemuan antara Pepen dan Nugroho, Victor lalu mendapat perintah.
"Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, "Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya". "Oh, siap, saya nanti bantu"," kata Victor.
Victor juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos M O Royani, untuk mewajibkan vendor sembako bansos COVID-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani.
"Kira-kira (pesan Royani), "Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex"," kata Victor.
Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako bansos COVID-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.
"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," ujarnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Sementara Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar. Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor, yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona. Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.
Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso.