KPK Tangkap ST, Tersangka Suap yang Buron Sejak April 2020

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap ST, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Diketahui, ST masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Pada perkaranya, ST ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 5 April 2021.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Ali mengatakan ST sudah dibawa ke KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Adapun, ST diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Atas dugaan tersebut, ST disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Akun Sekretariat Negara Diserbu Gegara Posting Nikahan Atta-Aurel

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Remaja perempuan berusia 16 tahun berinsial FA ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024