KPK Ultimatum 3 Saksi Kasus Korupsi Cukai di Bintan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus korupsi, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. 

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Saksi atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra, diperingatkan lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK. 

"Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan als Evan, dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 12 April 2021. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Baca juga: Proses Kremasi Jenazah Lia Eden Digelar Tertutup

Ali Fikri menjelaskan, ketiganya dipanggil penyidik karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Di sisi lain, penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli selaku karyawan swasta dalam pengusutan kasus ini. Joni diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 9 April 2021 di kantor KPK, Jakarta. 

Joni Sli didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.

“Di samping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali. 

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah 2 orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi tertanggal 22 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya