Kini Polri Tak Rekomendasikan Mudik Mendahului Sebelum 6 Mei

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau jalur trans Jawa
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Yakni dari rentan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun belakangan muncul wacana, sebagian akan mudik sebelum larangan itu diberlakukan, sebelum tanggal 6 Mei.

Meski Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melarang mudik sebelum periode pelarangan 6-17 Mei 2021, namun masyarakat diimbau tak melakukan mudik sebelum tanggal tersebut.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Baca juga: Komnas HAM akan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Wartawan Tempo

Kata dia, bagi warga yang nekat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, maka akan dikenakan karantina di lokasi tujuan. Dimana hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Larangan mudik dibuat oleh pemerintah, guna menekan penularan COVID-19. 

Selain itu, hal ini juga agar menciptakan kekebalan komunitas atau herd community dari program vaksinasi nasional. 

"Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melarang tradisi mudik bagi masyarakat tahun ini. Larangan mudik berlangsung sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021. Lalu, apa jadinya jika masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei? 

Grebeg Kupat Tumpeng Syawalan di Kota Batu Tetap Meriah Meski Hujan Gerimis

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono memastikan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. Alih-alih melarang, Korlantas Polri malah akan memperlancar mudik sebelum tanggal itu.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja, kami perlancar," ucap dia kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Telkomsel Kasih Kabar Positif
 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjrn Yusri Yunus

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, membocorkan tarif jasa pemalsuan pelat nomor khusus ZZ dan STNK palsu.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024