KPK Sangkal Data Pemberatasan Korupsi Versi ICW

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyayangkan data yang dipakai Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam menggambarkan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2020 oleh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kemenkes

Dalam keterangannya, ICW menyebutkan KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus selama 2020 atau 13 persen dari target penanganan sejumlah 120 kasus.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, data tersebut berasal hanya dari publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama 2020 di Juni 2020 lalu. Tetapi bukan secara keseluruhan.

ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah Itu

Baca juga: 3 Guru di Sragen Meninggal Akibat COVID-19, Ganjar: Bukan karena PTM

"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Ali kepada awa media, Senin, 19 April 2021.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Ali lebih jauh mengatakan, pihaknya memiliki target penanganan perkara sebanyak 120 kasus sebagaimana yang telah disampaikan pada laporan tahunan 2020 pada 30 Desember 2020 lalu.

Dari jumlah target tersebut, lanjut Ali, telah terealisasi sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.

Oleh karena itu, Ali menegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK pada 2020 sebanyak 91 perkara. Jumlah itu belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum 2020 sebanyak 117.

"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," kata Ali.

Ali menambahkan, pada tahun 2020, KPK dihadapkan tantangan dalam menjalankan fungsi penindakan dengan adanya pandemi COVID-19. Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, imbuh Ali, mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.

"Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya