Hakim Kabulkan Penyuap Edhy Prabowo jadi Justice Collaborator

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Suharjito, terkait perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

img_title KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," kata Ketua Hakim Albertus Usada, saat membacakan amar putusan di Pengandilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, karena beberapa pertimbangan yang meringankan. Setidaknya ada tujuh poin meringankan, yang salah satunnya memberi keterangan sejujur-jujurnya.

img_title Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Kasus Mingguan COVID-19 di Semarang Naik Akibat Prokes Kendur

"Terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan," kata Albertus.

img_title Vonis Nadiem: Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Bertambah 5 Tahun

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya yakni Suharjito menjadi tempat bergantung ribuan karyawan PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/ karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga dipandang kerap memberi kesempatan kepada karyawan/ karyawati non muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Adapun dalam perkara itu, Surharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, guna mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Dengan pertimbangan tersebut,PSK memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut