Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi PLTMG Namlea

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega mengumumkan penahanan dua tersangka korupsi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, dalam konferensi pers di Ambon, Senin, 26 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Daniel Leonard

VIVA – Kejaksaan Negeri Buru akhirnya menahan FT dan AG, dua tersangka tindak pidana korupsi anggaran proyek pengadaan lahan untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkekuatan 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp6,081 miliar.

"FT dan AG ditahan di Rutan Nania Ambon usai dilakukan proses penyerahan tahap II berupa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari jaksa penyidik Kejati Maluku kepada JPU Kejari Buru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega di Ambon, Senin, 26 April 2021.

Menurut Rorogo, penyerahan tahap II dilakukan ke JPU Kejari Buru karena tempat dan waktu kejadian perkara (Tompus delicti dan Locus delicti) ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buru.

Namun proses persidangannya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat ini, setelah JPU menyerahkan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti ke pengadilan.

Dalam proses penyerahan tahap II itu, tersangka FT didampingi salah satu penasihat hukumnya, Hendrik Lusikoy, sama halnya dengan tersangka AG juga didampingi penasihat hukumnya.

Rorogo Zega juga mengakui bahwa proses penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Saat itu sudah ada penetapan tersangka FT yang merupakan seorang pengusaha dan AG sebagai pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN/ATR) Kabupaten Buru.

Tersangka AG mendapat tugas lisan dari atasannya, mendiang John George Senn, yang saat itu menjabat Kepala Kantor BPN Buru dan akhirnya AG membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016.

Koleksi Mobil Mewah Biduan Cantik Titipan SYL di Kementerian Pertanian

Peta lokasi ini tidak sesuai data sebenarnya, karena berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu ada sebagian lahan seluas 645 meter persegi milik orang lain atas nama Abdul Rasyid Tuanani. (ant)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap karena Nyabu Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi menyita barang bukti sabu dari mereka.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024