KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Agung dijerat KPK berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Agung telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini, Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 April 2021.

Ali menjelaskan, penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, lanjut Ali, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024