Turis Rusia di Bali yang Lukis Masker di Wajah Akan Dideportasi

Ilustrasi/Suasana penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial L dan temannya berinisial LCC asal China, karena sempat viral melukis wajah seolah-olah seperti pakai masker, saat masuk ke dalam tempat perbelanjaan di wilayah Badung.
 
"Untuk WNA yang seolah-olah memakai masker ini sudah dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Satpol PP. Dari Satpol PP sudah menyatakan bahwa WNA itu telah melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan terhadap WNA itu bisa dikenakan pasal Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk  dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat, 30 April 2021.
 
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Satpol PP telah menyatakan bahwa WNA itu melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Rusia Ngamuk dan Ancam Serang Instalasi Militer Inggris, Apa Sebabnya?

"Dengan hal tersebut, kami jadikan dasar untuk pendeportasian kepada WNA tersebut sesuai dengan UU Keimigrasian Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sesuai pasal itu yang menyatakan bahwa warga negara asing yang tidak mematuhi atau tidak menghormati aturan perundang-undangan Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi. Sanksinya, kata dia, "bisa berupa tindakan keimigrasian, yaitu deportasi, atau kami tentukan terhadap WNA itu hanya bisa berada di satu tempat saja".
 
"Rencananya dia akan dideportasi, tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena ini menyangkut penerbangan ke negaranya, apakah segera ada dan akan kita lakukan secepat mungkin," ujarnya.
 
Selain itu, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan sebagai syarat penerbangan. Selanjutnya karena sudah diserahkan ke imigrasi untuk sementara bisa ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
 
Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan WNA asal Rusia berinisial L akan masuk ke tempat perbelanjaan, namun pria itu tidak diperbolehkan masuk karena tidak pakai masker. Kemudian, temannya berinisial LCC asal China melukis masker pada wajah L sehingga mampu mengelabui satpam di tempat perbelanjaan itu. (ant)

Nyolong, Sersan Gordon Black Diringkus Polisi Rusia
Vladimir Putin

Putin Resmi Dilantik Jadi Presiden Rusia, Lanjut Menjabat 6 Tahun Lagi

Presiden terpilih Rusia Vladimir Putin kembali dilantik menjadi presiden pada Selasa, 7 Mei 2024. Dengan begitu Putin akan memimpin 6 tahun lagi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024