Ahli: UU Penodaan Agama Tak Perlu Dicabut

VIVAnews - Undang-Undang No 1 Tahun 1965 tentang Larangan Penodaan Agama dinilai tidak perlu dicabut. Namun hanya butuh perbaikan saja.

"Harus ada win-win solutions. Maksudnya undang-undang tidak dicabut sama sekali, tapi kalau memungkinkan direvisi," kata peneliti politik dari LIPI, Siti Juhro, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurutnya, konflik adalah hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, konflik itu harus dielola dengan baik agar tidak berujung pada kekerasan khususnya di antara umat beragama.

"Kebhinekaan dalam beragama ini harus dikelola dengan hati-hati dan konflik yang dikelola dengan baik tidak akan berujung pada kekerasan," jelasnya.

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!
Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK.

Ganjar Tegaskan Siap jadi Oposisi: Bisa Buat Banyak, Bantu Kawan Maju Pilkada

Bagi mantan capres Ganjar Pranowo, dalam bidang politik banyak yang bisa dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024