Kasus Azis Syamsuddin, Lukman PKB: Biarkan KPK Bekerja

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta semua pihak untuk tidak memberi tafsir berlebihan pada kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu meminta, kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Azis Syamsuddin, tidak dimaknai secara berlebihan. 

Menurut Luqman, kasus pencekalan terkait dugaan suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini harus diposisikan pada kerangka hukum.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Baca juga: Zulkifli Hasan: PAN dan Muhammadiyah Akan Terus Lekat

Saat ini, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis. 

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang," ujar Luqman di Jakarta, Jumat 30 April 2021

Ia mengatakan, langkah KPK yang mencegah Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum atau equality before the law. Upaya ini harus mendapat dukungan bersama, agar upaya penegakan hukum di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik. 

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu. 

"Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," ujarnya.

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya