"Tak Ada yang Baru dalam Fatwa Haram Rokok"

VIVAnews - Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Meski fatwa ini hanya mengikat kalangan internal namun timbulkan pro dan kontra.

Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem bingung dengan pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat. "Untuk apa ribut-ribut," kata dia dalam pesan singkat, Rabu 17 Maret 2010.

Menurutnya, tak ada yang baru dalam fatwa Muhammadiyah itu. Sebelum Muhammadiyah, kata dia, sudah ada sejumlah organisasi Islam yang mengharamkan rokok, seperti Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Indonesia.

"Kalau tidak salah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) juga sudah mengharamkan rokok," kata dia.

Sedari dulu, kata dia, pandangan ulama atas rokok ada tiga, yakni mubah (boleh), makruh (dibenci), dan haram. "Dari dulu ya seperti itu," kata dia.

3.364 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Dievakuasi dari Tagulandang
Pj wali kota tangerang Nurdin bersama para pelajar

Peringati Hardiknas, Para Pelajar Mengikuti Program 'A Day In My Life Jadi Wali Kota Tangerang'

Banyak ide menarik dari para pelajar.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024