KPK Tambah Masa Penahanan Aa Umbara Sutisna Cs

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Hari Ketiga Pascagempa Garut, BNPB Catat 267 Rumah Rusak

Ketiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW), serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.

Arus balik di Padalarang Diprediksi sampai 15 April Kuantitas Lebih Besar dibanding Arus Mudik

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Sementara, penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat petang, 9 April 2021. Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya