Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke Penuntut Umum

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas perkara sembilan orang tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Asabri, ke jaksa penuntut umum.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut. Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

“Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud,” kata Leonard pada Senin, 3 Mei 2021.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Polri: Pola Pengejaran KKB Papua Akan Dievaluasi

Menurut dia, apabila jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Adapun, sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

Lalu, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Selanjutnya IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan primair. ?Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi garis polisi

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Pelaku bernama Arif tega membunuh korban Rini usai bersetubuh di hotel. Arif lalu beli koper untuk menyimpan mayat Rini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024