Angkut Puluhan Pemudik, 8 Sopir Travel Terancam Dua Bulan Penjara

Kapolres Bogor AKBP Harun bersama Bupati Bogor Ade Yasin
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kebijakan penyekatan mudik sudah dilakukan di berbagai daerah. Salah satunya, oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Untuk mencegah pemudik, sebanyak 8 kendaraan travel gelap yang mengangkut puluhan pemudik. Satgas COVID-19 menahan sopir travel dengan ancaman dua bulan penjara.

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

"Kita mendapatkan 8 kendaraan. 2 kendaraan memang untuk travel namun namun trayeknya berbeda, trayeknya ke Cianjur. Yang 6 lainnya kendaraan pribadi," Kapolres Bogor AKBP Harun di Polres Bogor, didampingi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Kamis 6 Mei 2021.

AKBP Harun mengungkapkan mobil yang digunakan 2 minibus dan 6 sedan. Dalam menjaring penumpang, para agen travel menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Setelah mendapat penumpang, kemudian travel gelap ini menjemput ke tempat masing-masing kemudian diantar.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Dari hasil pendataan sesuai KTP, para penumpang akan diantarkan ke Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga Cilacap, Jawa Tengah. Para pemudik ini berdomisili di Kota Depok.

"Tujuannya rata-rata ke Ciamis dan juga ke Cilacap. Kita juga laksanakan operasi bersama. Untuk tarifnya antara 500 ribu sampai satu juta rupiah," jelas Harun.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Travel gelap ini terjaring saat Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Gadog, Megamendung pada 2-4 Mei. Kendaraan tersebut terjaring razia di seputar Gadog menuju arah Puncak Cianjur.

"Karena Karawang ada penyekatan besar kemudian mencari arah jalan alternatif lain," sambung Harun.

Kapolres menegaskan saat ini 8 kendaraan tersebut diamankan dan akan dibebaskan setelah Operasi Ketupat Lodaya 2021 selesai dilaksanakan. 

Atas pelanggaran ini, ke-8 sopir travel gelap dilakukan penilangan dan sanksi pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan Darurat Lalulintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 2 bulan. Itu yang kami kita kenakan. Kemudian untuk penumpangnya kita perkenankan untuk kembali ke tempat asalnya masing-masing," tegas Harun.

Seperti diketahui, pelaksanaan operasi ini petugas Gabungan Satgas COVID-19 akan melakukan penyekatan di 8 titik termasuk titik pos Gadog selama 24 jam. Penyekatan ini adalah upaya dari kami Tim Satgas Covid19 Kabupaten Bogor, dalam rangka menindak lanjuti aturan dari Pemerintah pusat terkait peniadaan larangan mudik.

"Pagi siang malam 24 jam. Kita lakukan pengecekan dan satu pos pengamanan di Gadog. Jadi jangan sekali-sekali masuk ke Kabupaten Bogor akan kita lakukan operasi secara ketat. Jadi kita meminimalisir dan memaksimalkan peniadaan mudik. Terutama melewati daerah Bogor," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya