Aglomerasi Jabodetabek Bikin Bingung Petugas, Mudik atau Berwisata?

Penyekatan wisata Puncak, Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Kebijakan pembebasan transportasi keluar-masuk di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek) selama periode larangan mudik lebaran, dinilai akan membingungkan aparat maupun Satgas COVID-19 di lapangan.

Mudik di Desa Penari

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan kebijakan aglomerasi khususnya di wilayah Jabodetabek akan membuat bingung aparat di lapangan. Sebabnya, saat ada larangan mudik tapi ada pengecualian mobilitas masyarakat diizinkan di delapan wilayah aglomerasi termasuk di Jabodetabek.
 
Menurut Agus, kebijakan ini tidak saja membuat aparat di lapangan akan kebingungan, tapi juga kontradiktif dengan larangan mudik lebaran.
 
"Contoh, mudik dilarang tentu saja masyarakat tidak akan mudik dan keluar bepergian saat Idul Fitri. Namun mereka diperbolehkan bepergian terutama warga Jabodetabek saling mengunjungi, dipastika akan menyerbu kawasan wisata Puncak Bogor dan wisata lainnya di wilayah Bogor," kata Kasatpol PP Kabupaten Agus Ridho, Jumat 7 Mei 2021.

"Dan ini akan menyulitkan petugas di lapangan, apakah mereka akan berwisata atau mudik," sambungnya

Perbaikan Tol Trans Sumatera Rampung, KSP: Mudik Lebaran jadi Nyaman

Atas dasar itu, Agus meminta agar kebijakan aglomerasi di Jabodetabek dicabut agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan daerah.
 
Sementara itu, pantauan petugas di 9 titik penyekatan mudik lebaran wilayah Kabupaten Bogor terpantau kondusif. Penjagaan kawasan Puncak Bogor yang menjadi perlintasan alternatif mudik menuju Bandung diperketat. Sejauh ini sudah 450 kendaraan diputar balik karena terindikasi mudik. 

Penyekatan kendaraan dari arah Jakarta ke Puncak dilakukan di simpang Gadog, sedangkan dari Bandung ke arah Jakarta disekat di sekitar Rindu Alam. Seluruh akses masuk Bogor dilakukan penyekatan di 9 titik tempat berbeda.

Catat, Ini Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Periode Idul Fitri 2022

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik dilarang. Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi atau wilayah Kabupaten/Kota yang berdekatan atau saling menyangga.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi keluar-masuk di beberapa titik wilayah aglomerasi. Namun belakangan, ketentuan itu ditegaskan tidak ada kaitannya dengan larangan mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Jumat 7 Mei 2021.

Laporan: Usep Saripudin/tvOne Bogor
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya