PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dikabulkan Mahkamah Agung

Djoko Susilo membacakan pledoi
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Hal itu diketahui dari website resmi MA. Berdasar penelusuran VIVA di web MA, PK tersebut memiliki nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Tanggal masuk PK ini ditulis tanggal 5 Januari 2021. Kemudian, untuk tanggal diputuskannya adalah 6 Mei 2021 atau kemarin dengan status kabul.

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Kasasi MA. 

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Eks Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa, 5 Januari 2021, dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021. 

Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Terkait perkaranya, Djoko Susilo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga diperberat dalam putusan kasasi MA. 

Jaksa KPK juga sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo bahkan telah disita negara pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Angka fantastis uang haram akan disusun tim jaksa KPK dalam dakwaan terhadap Puput Tantriana Sari mantan Bupati Sidoarjo tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024