Virtual Police Dianggap Terobosan Penegakan Hukum Persuasif

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pakar hukum yang juga mantan dosen ahli pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menyebutkan virtual polisi sebagai terobosan Polri dalam penegakan hukum yang persuasif. Nasrullah berharap bahwa upaya Polri melalui virtual polisi dapat dikategorikan sebagai upaya membangun ketertiban.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Mari kita jaga dan kawal bersama agar virtual polisi ini tidak didesain untuk mencari-cari kesalahan orang. Tetapi, mengingatkan masyarakat bahwa perilaku kita di dunia maya harus tertib, dengan cara, kita harus tertib sejak dalam pikiran, inilah tugasnya virtual polisi,” katanya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan virtual polisi namun menurutnya harus dijalankan dalam bingkai dan upaya menghindari terganggunya kebebasan berekspresi, mengemukakan pendapat, kritik, dan koreksi di dunia maya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Langkah hukum, kata dia, ini menarik, Kapolri telah membuat terobosan di bidang politik penegakan hukum yang persuasif dengan adanya virtual polisi.

Kemudian, Nasrullah menilai pernyataan Kontras yang mengatakan virtual polisi sebagai alat represi baru Polri di dunia digital itu lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sehingga hal itu bukan hanya sebuah kritik, melainkan juga upaya peringatan dini meskipun oleh sebagian orang terkesan sebagai sebuah opini dengan maksud penggiringan wacana.

“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini. Marilah kita berpikir positif dulu sambil menyimak dan mengkritisi perjalanannya sembari memberi masukan-masukan konstruktif untuk perbaikannya di sana-sini,” ujarnya.

Nasrullah mengajak masyarakat tidak perlu merasa ketakutan dengan peringatan virtual polisi. Publik harusnya berterima kasih dengan bergesernya politik hukum di bidang penegakan hukum.

Semula, penegakan hukum langsung diproses, tetapi sekarang dirancang lebih kepada pendidikan dan pembelajaran bagi masyarakat, yakni dengan diingatkan kalau ucapan, tulisan, tindakan yang salah dan bersentuhan dengan hukum.

Diketahui, data terakhir rekapan hasil pelaksanaan virtual police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengajukan 419 konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian sesuai SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Dari jumlah itu, konten yang sudah berstatus PVP sebanyak 274 yang telah lolos verifikasi; 98 tidak lolos verifikasi; dan 47 dalam proses verifikasi. Dari PVP yang telah lolos verifikasi tersebut, kondisi status peringatan terdiri dari 74 peringatan berstatus dalam proses; 68 peringatan dalam status peringatan pertama; 68 konten dalam status peringatan kedua; 27 peringatan berstatus tidak terkirim; dan 76 peringatan statusnya gagal terkirim. (Ant)

Baca juga: 100 Hari Kapolri, 419 Konten di Medsos Kena Tegur Virtual Police

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya