Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut Dikecam, Bupati Diprotes Keras

Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Aktivis 98 yang tergabung dalam Barikade 98 Jawa Barat dan Forgema 77/78 mengecam tindakan Bupati Garut yang menyegel tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.

Kemenko Ekonomi Ungkap KUR 2024 Telah Tersalur ke 149.602 Debitur hingga April

Juru bicara Barikade 98 sekaligus mantan Direktur Kampanye TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Budi Hermansyah, menegaskan bahwa tindakan Bupati merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945. Bahkan, menurut Budi, Bupati seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya.

"Pemerintah pusat agar segera memerintahkan kepada Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut," ujar Budi di Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.

Pilkada 2024, PPP Jagokan Kadernya Si Juragan Batu Akik jadi Calon Bupati Garut

Pemerintah Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah itu berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Forkopimcam Cilawu dan Satpol PP Kabupaten Garut.

Budi meminta pemerintah pusat “agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi kelakuan Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.”

Penuhi Keinginan Babe Cabita, Istri lelang Vespa Demi Bangun Pesantren dan Masjid

Budi menambahkan, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri yang secara substansi isinya bertentangan dengan UUD 1945.

Syarief Bastaman, Koordinator Forgema 77/78, mencatat bahwa penindakan terhadap Ahmadiyah kerap berulang. "Dan biasanya dilakukan unsur masyarakat. Tapi sekarang ini diakukan Bupati, representasi negara. Ini lucu, harusnya pemerintah melindungi warga negara sesuai keyakinan," ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Garut menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, pada 6 Mei 2021. Mereka menyegel berdasarkan perintah Bupati atas pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di sana.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam. "Ya, berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujarnya pada malam 6 Mei.

Penghentian dan penyegelan pembangunan Masjid Ahmadiyah jika dianggap tindakan intoleransi, menurutnya, maka harus diingat bahwa hal yang dilakukan Ahmadiyah itu tindakan yang dilarang. "Sehingga kami berkesimpulan bahwa kegiatan apa pun yang dilakukan jemaah Ahmadiyah itu dilarang dan kami bertanggung jawab," katanya.

Masjid di Universitas Raja Fahd di Arab Saudi rubuh

Viral Atap Masjid Universitas Raja Fahd di Arab Saudi Roboh Gegara Hujan Deras

Kabar kurang mengenakkan datang dari Arab Saudi yang dikabarkan tengah mengalami cuaca buruk. Baru-baru ini dikabarkan bahwa atap masjid di Universitas Raja Fahd roboh.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024