Marhaen Djumadi Resmi Jadi Plt Bupati Nganjuk

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK Plt Bupati Nganjuk
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati pada Selasa malam, 11 Mei 2021. Ia menjadi Plt setelah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri Minggu, 9 Mei 2021 lalu. 

Terungkap Alasan Khofifah Tolak Posisi Cawapres, Mantap Maju Lagi jadi Cagub Jatim 2024

Penunjukan Plt Bupati Nganjuk itu sudah resmi setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Marhaen Djumadi, di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa malam, 11 Mei 2021. Khofifah meminta Marhaen segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan tidak terpengaruh kondisi pasca-operasi tangkap tangan. 

Kepada Marhaen, Khofifah meminta agar segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat dalam menjalankan program-program yang sudah digariskan pada tahun 2021. "Saya mohon sinkronisasi percepatan pelaksanaan program ini tidak terpengaruh dengan situasi sekarang yang sedang dihadapi Kabupaten Nganjuk," katanya. 

Jatim Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem 3,58 Persen, Ini Penjelasan Khofifah

Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu juga berharap Marhaen mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemkab, setelah peristiwa penangkapan Novi oleh KPK-Bareskrim Mabes Polri. Hal itu penting agar antara pemerintah dengan masyarakat tetap bisa bersinergi secara maksimal ke depannya. 

Untuk diketahui, maju di Pilkada Nganjuk pada 2018 lalu, Novi Rahman Hidayat bersama Marhaen Djumadi diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, dan Hanura. Novi berlatar belakang pengusaha, namun belakangan diisukan bergabung ke PKB. Namun, PKB membantah itu setelah Novi terjerat kasus. 

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Surabaya, Galang Donasi hingga Berbagi Semangka

Adapun Marhaen Djumadi adalah kader PDI Perjuangan. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono. Sebaliknya, ia membantah pernyataan PKB bahwa Novi adalah kader PDIP. "Tidak ada KTA atas nama Novi. Yang jadi kader dan pengurus PDI Perjuangan Jatim itu Pak Marhaen Djumadi, Wakil Bupati Nganjuk," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Mei 2021.

Diberitakan sebelumnya, KPK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk dalam kasus jual beli jabatan. Salah satu yang ditangkap ialah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kasus itu kemudian ditangani Bareskrim Mabes Polri, bukan oleh KPK. 

Novi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Novi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan empat camat turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Mereka ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom sekaligus Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya