Polri: Munarman Sudah Boleh Dikunjungi

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi ditahan usai ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021. Munarman resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya pada 7 Mei 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman saat ini sudah boleh didampingi oleh kuasa hukumnya. Memang, kuasa hukum sempat boleh diizinkan menemui Munarman setelah ditangkap.

“Boleh, boleh. Kemarin baru dikunjungi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Bahkan, Ramadhan menyebut saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 bahwa Munarman sudah dijenguk. Namun, ia tidak mengungkap siapa yang mengunjungi Munarman saat Lebaran 2021.

"Iya (ada yang mengunjungi saat Lebaran)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, salah Tim advokasi ulama dan aktivis (Taktis), M. Hariadi Nasution mengaku kesulitan untuk bertemu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Pamulang pada Selasa, 27 April 2021.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi pada Rabu, 28 April 2021.

Padahal, kata dia, Munarman harusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman hukuman pidana yang dituduhkan kepada Munarman itu di atas lima tahun penjara.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

“Sehingga, klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Baca juga: Polri Sebut Status Munarman Tahanan Kasus Terorisme

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek kendaraan dinas untuk WWF di Bali

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Surat tilang pengendara nantinya kembali akan dikirimkan melalui jasa PT Pos.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024